Home » » Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Dalam Rangka Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD ).
sesuai peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD,LKPJ dan ILPPD.Penyusunan indikator kinerja kunci ( IKK ) untuk Evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ( EKPPD ) dalam koridor peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 29 Tahun 2010,pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No. 51 Tahun 2010 serta peraturan menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ).
Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Maka dalam ini kami mengundang dalam Acara Bimbingan Teknis nasional dengan Tema :
Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),Monitoring dan Evaluasi Kinerja SKPD Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Serta Mekanisme Pelaporan dan Pemeriksaan Keuangan Menuju Wajar Tanpa Pengecualian(WTP)
NO.WAKTUTEMPAT
MULAIAKHIR
109 Maret 201512 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
216 Maret 201519 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
323 Maret 201526 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
430 Maret 201502 April 2015HOTEL OASIS AMIR
506 April 201509 April 2015HOTEL OASIS AMIR
613 April 201516 April 2015HOTEL OASIS AMIR
720 April 201523 April 2015HOTEL OASIS AMIR
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com