PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015,PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga di dalam pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan.

Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015, PENERAPAN STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD 

Yang akan diselenggarakan pada : 

NO.WAKTUTEMPAT
MULAIAKHIR
109 Maret 201512 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
216 Maret 201519 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
323 Maret 201526 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
430 Maret 201502 April 2015HOTEL OASIS AMIR
506 April 201509 April 2015HOTEL OASIS AMIR
613 April 201516 April 2015HOTEL OASIS AMIR
720 April 201523 April 2015HOTEL OASIS AMIR
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779

Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, Kabag / Kasubag, PPTK, Bendahara SKPD dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.

Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com