PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015, PENYUSNAN KUA – PPAS,RKA SKPD,DPA DAN ANGGARAN KAS

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga di dalam penyusunan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan dan mendapat predikat WTP.
Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016, PENYUSNAN KUA – PPAS,RKA SKPD,DPA DAN ANGGARAN KAS, PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA MEKANISME PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD 
Yang akan diselenggarakan pada :

   Senin – Kamis, 04 – 07 November 2015  Hotel The Jayakarta – JAKARTA
   Selasa – Jum’at, 11 – 14 November 2015 Hotel Kedaton Braga – BANDUNG
   Selasa – Jum’at, 18 – 21 November 2015 Hotel Wina Holiday Kuta – BALI
   Selasa – Jum’at, 25 – 28 November 2015 Hotel Nagoya Plaza – BATAM
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, Kabag / Kasubag Keuangan, Kabag / Kasubag Umum, PPTK, Bendahara dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.

KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Sdr. MASRIANTO

HP : 085315448868 / 08119991779
 

OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab. Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk hadir dalam diklat dan bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Pengalihan Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang – Undang Nomor. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan / penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten / Kota). 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami dari Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan ( LPIMP ), akan mengadakan Bimtek Nasional dengan tema ; 
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD),PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENGGALIAN POTENSI PBB DAN BPHTB, SERTA  TEKNOLOGI INFORMASI PENGALIHAN PBB - P2 DAN BPHTB KE PEMKAB / PEMKOT

Yang akan dilaksanakan pada :

Angkatan I : Selasa – Jum’at, 04 – 07 Nopember 2014, Di Hotel Oasis Amir - JAKARTA 
Angkatan II : Selasa – Jum’at, 11 – 14 Nopember 2014, Di Hotel Kedaton Braga – BANDUNG Angkatan III : Selasa – Jum’at, 18 – 21 Nopember 2014, Di Hotel Losari Beach Kuta - BALI Angkatan IV : Selasa – Jum’at, 25 – 28 Nopember 2014, Di Hotel Nagoya Plaza - BATAM
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Sdr. MASRIANTO

HP : 085315448868 / 08119991779

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015,PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga di dalam pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan.

Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015, PENERAPAN STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD 

Yang akan diselenggarakan pada : 

NO.WAKTUTEMPAT
MULAIAKHIR
109 Maret 201512 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
216 Maret 201519 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
323 Maret 201526 Maret 2015HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA
430 Maret 201502 April 2015HOTEL OASIS AMIR
506 April 201509 April 2015HOTEL OASIS AMIR
613 April 201516 April 2015HOTEL OASIS AMIR
720 April 201523 April 2015HOTEL OASIS AMIR
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779

Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, Kabag / Kasubag, PPTK, Bendahara SKPD dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.Maka telah di keluarkan PERMENDAGRI yakni :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Akuntansi Pemerintahan
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada stakeholders dalam penyusunan laporan keuangan, memperoleh masukan dari para stakeholders, serta meningkatkan khasanah pengetahuan masyarakat pada akuntansi sektor publik khususnya akuntansi pemerintahan maka perlu dilakukan sosialisasi, seminar dan workshop akuntansi pemerintahan.
Visi : 
”Mendukung terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan melalui Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkualitas.”
Misi :
  1. Mewujudkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang andal dan diterima secara umum.
  2. Mendorong terwujudnya entitas pemerintah yang mampu menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang mampu memahami dan memanfaatkan informasi keuangan.
Acara ini akan diadakan sesuai waktu atau JADWAL yang telah di tentukan yang bisa di lihat disini.
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Akuntansi Pemerintahan ini akan terlaksana dari partisipasi semua instansi pemerintahan di seluruh indonesia .maka,kami selaku Panitia Bimbingan Teknis Nasional mengundang instansi pemerintah dan SKPD di indonesia.yakni,Kepala Biro Keuangan dan Bagian Perencanaan Keuangan Pemerintah Daerah serta staff terkait Baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menghadiri acara tersebut.

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat  ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Maka kami dari Media Informasi http://www.info2bimtek.com/ akan menyelenggarakan acara sebagai berikut : Sosialisasi, Seminar dan Workshop Atau Bimbingan Teknis Nasional ( BIMTEK )Tentang ASN seperti yang tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Acara ini akan diadakan sesuai waktu atau JADWAL yang telah di tentukan yang bisa di lihat disini.
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Tentang ASN ini akan terlaksana dari partisipasi semua instansi pemerintahan di seluruh indonesia .maka,kami selaku Panitia Bimbingan Teknis Nasional mengundang instansi pemerintah dan SKPD di indonesia.yakni,Kepala Pemerintah Daerah serta staff terkait Baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menghadiri acara tersebut.

PENTINGNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MEMILIKI PROFESI DAN MANAJEMEN ASN DALAM MENJALANKAN TUGAS PELAYANAN PUBLIK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Maka berkaitan dengan hal tersebut,Lembaga Pengembangan Informasi dan Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan Kementerian Dalam Negeri – RI.Akan menyelenggarakan Diklat Nasional untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 2014. Yakni,Perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
dengan tema:

“PENTINGNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MEMILIKI PROFESI DAN MANAJEMEN ASN DALAM MENJALANKAN TUGAS PELAYANAN PUBLIK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA”


Yang akan di selenggarakan Pada :

ANGKATAN
HARI / TANGGAL
TEMPAT
I
SENIN - KAMIS, 10 – 13 MARET 2014
HOTEL GOLDEN BOUTIQUE – JAKARTA PUSAT
II
SENIN - KAMIS, 17 – 20 MARET 2014
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
III
SENIN - KAMIS, 24 – 27 MARET 2014
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
IV
KAMIS - MINGGU, 10 – 13 APRIL 2014
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
V
KAMIS - MINGGU, 17 – 20 APRIL 2014
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
VI
SELASA – JUM’AT, 22 – 25 APRIL 2014
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
VII
KAMIS - MINGGU, 22 – 25 MEI 2014
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
VIII
SENIN - KAMIS, 26 – 29 MEI 2014
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT

















PERENCANAAN,PENATAUSAHAAN,AKUNTANSI DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SKPD/PPKD,AUDIT INVESTIGASI DAN PENYUSUNAN LPJ BENDAHARA SERTA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MENUJU WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Dengan hormat,Sebagaimana di ketahui bersama pembahasan penyusunan APBD tahun anggaran 2014 sudah di tetapkan dan implementasinya di tuangkan di dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), di mana di dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,prioritas pembangunan dan rencana kerja yang terukur serta pendanaannya.Didalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran satuan perangkat daerah (RKA-SKPD) masih banyak mengalami keterbatasan (knowledge,skill,attitude) baik di dalam penatausahaan keuangan daerah,tatacara menyusun neraca,laporan arus kas,manajemen pengelolaan kas,penyusunan dan pelaporan perjalanan dan sebagainya,sehingga di dalam pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK masih terjadi adanya temuan.
Sehubungan hal tersebut maka kami selaku panitia bersama dukungan KEMENDAGRI-RI akan menyelenggarakan bimbingan  teknis nasional dengan tema :

“ PERENCANAAN,PENATAUSAHAAN,AKUNTANSI DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SKPD/PPKD,AUDIT INVESTIGASI DAN PENYUSUNAN LPJ BENDAHARA SERTA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MENUJU WAJAR TANPA PENGECUALIAN “


Yang akan di selenggarakan pada :

NO.WAKTUTEMPAT
MULAIAKHIR
111 Maret 201514 Maret 2015HOTEL OASIS AMIR
218 Maret 201521 Maret 2015HOTEL OASIS AMIR
325 Maret 201528 Maret 2015HOTEL OASIS AMIR
401 April 201504 April 2015HOTEL THE JAYAKARTA
508 April 201511 April 2015HOTEL THE JAYAKARTA
615 April 201518 April 2015HOTEL THE JAYAKARTA
722 April 201525 April 2015HOTEL THE JAYAKARTA
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779

Demikian undangan bimbingan teknis nasional ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH 2014

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk hadir dalam diklat dan bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Dalam pelaksanaan otonomi daerah,dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.oleh karena itu pajak dan retribusi yang telah 
di serahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk propinsi maupun kabupaten/kota harus di kelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU No. 12 / 1985 dan UU No. 12 / 1994.Dalam perkembangannya,Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru.Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat,Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk hadir dalam diklat dan bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Berkaitan hal tersebut,maka Lembaga Pengembangan Informasi dan Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENTERIAN DALAM NEGERI – RI ,akan menyelenggarakan Diklat Nasional Pajak Daerah ,dengan Tema :

“ OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD),PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENILAIAN DAN PEMETAAN PBB DAN BPHTB SERTA PENGELOLAAN DAN AUDIT PAJAK DAERAH “

Yang akan di selenggarakan pada :

ANGKATAN
HARI
TANGGAL
TEMPAT
I
SENIN – KAMIS
24 – 27 FEB  2014
 HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
II
KAMIS - MINGGU
06 – 09 MARET 2014
HOTEL GOLDEN BOUTIQUE – JAKARTA 
III
KAMIS - MINGGU
13 – 16 MARET 2014
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
IV
KAMIS - MINGGU
20 – 23 MARET 2014
 HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
V
KAMIS - MINGGU
03 – 06 APRIL 2014
 HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
VI
SENIN – KAMIS
07 – 10 APRIL 2014
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
VII
SENIN - KAMIS
14 – 17 APRIL 2014
 HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT 
VIII
SENIN - KAMIS
19 – 22 MEI 2014
 HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT

Sehubungan hal tersebut,maka kami mengundang dan mengharapkan kehadiran,partisipasi serta peran aktif Bapak / Ibu / sdr (i) atau kiranya dapat mengutus Ka.Dispenda,BPKAD/DPPKAD,UPTD,Kabag,Kasubag,PPTK,Bendahara,Pelaksana serta Jajaran Staf yang terkait lainnya pada kesempatan tersebut.

Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut,akan dilakukan melalui Administrasi/Kontribusi yang dibebankan kepada masing-masing peserta @ Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penyelenggara Kegiatan.

Demikian kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Sdr. MASRIANTO

HP : 085315448868
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com