Home » » PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakankebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab. Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Pengalihan Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang – Undang Nomor. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan / penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten / Kota).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami dari Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan ( LPIMP ), akan mengadakan Bimtek Nasional dengan tema ; 


OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD),PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENGGALIAN POTENSI PBB DAN BPHTB, SERTA TEKNOLOGI INFORMASI PENGALIHAN PBB - P2 DAN BPHTB KE PEMKAB /PEMKOT

Yang akan dilaksanakan pada :

KLIK JADWAL DI SINI

Mengingat pentingnya kegiatan ini, kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr (i) untuk dapat hadir dan mengikuti atau kiranya dapat mengutus jajaran staf terkait untuk hadir sebagai peserta dengan biaya kontribusi sebesar @ Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah termasuk akomodasi Hotel selama 4 hari 3 malam (Kamar tidur Twin Share),Komsumsi pagi,siang dan malam,Coffe break, Seminar kit dan Sertifikat.Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Sdr, MASRIANTO HP : 0811 999 1779 / 0853 1544 8868.

Demikian disampaikan,atas perhatian dan kehadirannya diucapkan banyak terima kasih.
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com