Home » » OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD), PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENILAIAN DAN PEMETAAN PBB DAN BPHTB SERTA PENGELOLAAN DAN AUDIT PAJAK DAERAH

OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD), PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENILAIAN DAN PEMETAAN PBB DAN BPHTB SERTA PENGELOLAAN DAN AUDIT PAJAK DAERAH

Dengan Hormat,
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.oleh karena itu pajak dan retribusi yang telah di serahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk propinsi maupun kabupaten/kota harus di kelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU No. 12 / 1985 dan UU No. 12 / 1994.Dalam perkembangannya,Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru.Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat,Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.
Berkaitan hal tersebut,maka kami panitia LPIMP bersama dukungan KEMENTERIAN DALAM NEGERI – RI ,akan menyelenggarakan Diklat Nasional Pajak Daerah ,dengan Tema :


OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD), PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENILAIAN DAN PEMETAAN PBB DAN BPHTB SERTA PENGELOLAAN DAN AUDIT PAJAK DAERAH “

Kegiatan acara tersebut akan di laksanakan pada : 

NO.
CHECK – IN
CHECK – OUT
TEMPAT
I
Senin, 19 Oktober 2015
Kamis, 22 Oktober 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
II
Kamis, 22 Oktober 2015
Minggu, 25 Oktober 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
III
Senin, 26 Oktober 2015
Kamis, 29 Oktober 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
IV
Kamis, 5 Nopember 2015
Minggu, 8 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
V
Senin, 9 Nopember 2015
Kamis, 12 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
VI
Kamis, 12 Nopember 2015
Minggu, 15 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
VII
Senin, 16 Nopember 2015
Kamis, 19 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
VIII
Kamis, 19 Nopember 2015
Minggu, 22 Nopember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
IX
Senin, 23 Nopember 2015
Kamis, 26 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
X
Kamis, 26 Nopember 2015
Minggu, 29 Nopember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XI
Senin, 7 Desember 2015
Kamis, 10 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XII
Kamis, 10 Desember 2015
Minggu, 13 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
XIII
Senin, 14 Desember 2015
Kamis, 17 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
XIV
Kamis, 17 Desember 2015
Minggu, 20 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XV
Senin, 21 Desember 2015
Kamis, 24 Desember 2015
Hotel Oasis Amir - Jakarta
XVI
Senin, 28 Desember 2015
Kamis,31 Desember 2015
Hotel Mercure Jakarta  - Jakarta
 
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS



Contact Persont Panitia :
Sdr. MASRIANTO
HP. 0811 999 1779 / 085 315 448868
Website : http://www.masrianto.com  

Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com