Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya,Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing, sehingga di dalam penyusunan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan dan mendapat predikat WTP.Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK – RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
“STANDAR BIAYA MASUKAN 2015 & PENYUSUNAN APBD “
NO. | WAKTU | TEMPAT | |
MULAI | AKHIR | ||
1 | 10 Maret 2015 | 13 Maret 2015 | HOTEL GOLDEN BOUTIQUE |
2 | 17 Maret 2015 | 20 Maret 2015 | HOTEL GOLDEN BOUTIQUE |
3 | 24 Maret 2015 | 27 Maret 2015 | HOTEL GOLDEN BOUTIQUE |
4 | 01 April 2015 | 04 April 2015 | HOTEL THE JAYAKARTA |
5 | 08 April 2015 | 11 April 2015 | HOTEL THE JAYAKARTA |
6 | 15 April 2015 | 18 April 2015 | HOTEL THE JAYAKARTA |
7 | 22 April 2015 | 25 April 2015 | HOTEL THE JAYAKARTA |
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779