bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.
Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Maka berkaitan dengan hal tersebut,Lembaga Pengembangan Informasi dan Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan Kementerian Dalam Negeri – RI.Akan menyelenggarakan Diklat Nasional untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 2014. Yakni,Perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
dengan tema:
“PENTINGNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MEMILIKI PROFESI DAN MANAJEMEN ASN DALAM MENJALANKAN TUGAS PELAYANAN PUBLIK SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA”
Yang akan di selenggarakan Pada :
ANGKATAN
|
HARI / TANGGAL
|
TEMPAT
|
I
|
SENIN - KAMIS, 10 – 13 MARET 2014
|
HOTEL GOLDEN BOUTIQUE – JAKARTA PUSAT
|
II
|
SENIN - KAMIS, 17 – 20 MARET 2014
|
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|
III
|
SENIN - KAMIS, 24 – 27 MARET 2014
|
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
|
IV
|
KAMIS - MINGGU, 10 – 13 APRIL 2014
|
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|
V
|
KAMIS - MINGGU, 17 – 20 APRIL 2014
|
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
|
VI
|
SELASA – JUM’AT, 22 – 25 APRIL 2014
|
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA PUSAT
|
VII
|
KAMIS - MINGGU, 22 – 25 MEI 2014
|
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|
VIII
|
SENIN - KAMIS, 26 – 29 MEI 2014
|
HOTEL MERCURE REKSO – JAKARTA PUSAT
|