Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah
telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun
laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan
pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara
melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan
penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa
BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan
daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen
pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan
sebagainya, sehingga di dalam pelaporan, pertanggungjawaban dan
pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan.
Sehubungan
hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen
Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI
akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015, PENERAPAN STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD
Yang akan diselenggarakan pada :
NO. | WAKTU | TEMPAT | |
MULAI | AKHIR | ||
1 | 09 Maret 2015 | 12 Maret 2015 | HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA |
2 | 16 Maret 2015 | 19 Maret 2015 | HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA |
3 | 23 Maret 2015 | 26 Maret 2015 | HOTEL MERCURE JAKARTA KOTA |
4 | 30 Maret 2015 | 02 April 2015 | HOTEL OASIS AMIR |
5 | 06 April 2015 | 09 April 2015 | HOTEL OASIS AMIR |
6 | 13 April 2015 | 16 April 2015 | HOTEL OASIS AMIR |
7 | 20 April 2015 | 23 April 2015 | HOTEL OASIS AMIR |
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS
Sdr. MASRIANTO HP : 085315448868 / 08119991779
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, Kabag / Kasubag, PPTK, Bendahara SKPD dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Label:
UNDANGAN