Nomor : SU-149/PPIKD-DIKLAT/VI/2013
Sifat : Penting
Lampiran : Jadwal Dan Materi
Hal : Undangan Diklat Nasional Pajak Dan Retribusi Daerah
Dengan Hormat,
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.oleh karena itu pajak dan retribusi yang telah di serahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk propinsi maupun kabupaten/kota harus di kelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU No. 12 / 1985 dan UU No. 12 / 1994.Dalam perkembangannya,Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru.Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat,Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.
Berkaitan hal tersebut,maka Pusat Pengembangan dan Informasi Keuangan Daerah (PPIKD) bersama dukungan KEMENTERIAN DALAM NEGERI – RI ,akan menyelenggarakan Diklat Nasional Pajak Daerah ,dengan Tema :
“ OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD),PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENILAIAN DAN PEMETAAN PBB DAN BPHTB SERTA PENGELOLAAN DAN AUDIT PAJAK DAERAH “
Yang akan di selenggarakan pada :
ANGKATAN
JADWAL
TEMPAT
I
SENIN-KAMIS,15 – 18 JULI 2013
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
II
SENIN-KAMIS,22 – 25 JULI 2013
HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
III
KAMIS-MINGGU,25 - 28 JULI 2013
HOTEL GOLDEN BOUTIQUE – JAKARTA
IV
SENIN-KAMIS,29 JULI – 01 AGUSTUS 2013
HOTEL GOLDEN BOUTIQUE – JAKARTA
Sehubungan hal tersebut,maka kami mengundang dan mengharapkan kehadiran,partisipasi serta peran aktif Bapak / Ibu / sdr (i) atau kiranya dapat mengutus Ka.Dispenda,BPKAD/DPPKAD,UPTD,Kabag,Kasubag,PPTK,Bendahara,Pelaksana serta Jajaran Staf yang terkait lainnya pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut,akan dilakukan melalui Administrasi/Kontribusi yang dibebankan kepada masing-masing peserta @ Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penyelenggara Kegiatan.
Demikian kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Label:
UNDANGAN