PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015, PENYUSNAN KUA – PPAS,RKA SKPD,DPA DAN ANGGARAN KAS

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan PERMENDAGRI No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan menyusun laporan Keuangan Bendahara dan membantu memahami proses verifikasi dan pemeriksaan internal dan eksternal, meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD, serta tatacara Perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, tata cara menyusun neraca, laporan arus kas, manajemen pengelolaan kas, penyusunan dan pelaporan perjalanan dinas dan sebagainya, sehingga di dalam penyusunan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan (audit) BPK tidak terjadi adanya temuan dan mendapat predikat WTP.
Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Sehubungan hal tersebut, maka kami Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) bersama dukungan KEMENDAGRI, KEMENKEU, Dan BPK - RI akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :

PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016, PENYUSNAN KUA – PPAS,RKA SKPD,DPA DAN ANGGARAN KAS, PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH, SERTA MEKANISME PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD/KUASA BUD 
Yang akan diselenggarakan pada :

   Senin – Kamis, 04 – 07 November 2015  Hotel The Jayakarta – JAKARTA
   Selasa – Jum’at, 11 – 14 November 2015 Hotel Kedaton Braga – BANDUNG
   Selasa – Jum’at, 18 – 21 November 2015 Hotel Wina Holiday Kuta – BALI
   Selasa – Jum’at, 25 – 28 November 2015 Hotel Nagoya Plaza – BATAM
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, Kabag / Kasubag Keuangan, Kabag / Kasubag Umum, PPTK, Bendahara dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.

KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Sdr. MASRIANTO

HP : 085315448868 / 08119991779
 

OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab. Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dalam hal mendukung kinerja pemerintahan daerah dan skpd maka kami mengundang instansi untuk hadir dalam diklat dan bimtek,undangan workshop dan bimtek keuangan untuk diterapkan di daerah masing-masing,Pengalihan Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang – Undang Nomor. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan / penagihan dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten / Kota). 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami dari Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan ( LPIMP ), akan mengadakan Bimtek Nasional dengan tema ; 
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD),PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PENGGALIAN POTENSI PBB DAN BPHTB, SERTA  TEKNOLOGI INFORMASI PENGALIHAN PBB - P2 DAN BPHTB KE PEMKAB / PEMKOT

Yang akan dilaksanakan pada :

Angkatan I : Selasa – Jum’at, 04 – 07 Nopember 2014, Di Hotel Oasis Amir - JAKARTA 
Angkatan II : Selasa – Jum’at, 11 – 14 Nopember 2014, Di Hotel Kedaton Braga – BANDUNG Angkatan III : Selasa – Jum’at, 18 – 21 Nopember 2014, Di Hotel Losari Beach Kuta - BALI Angkatan IV : Selasa – Jum’at, 25 – 28 Nopember 2014, Di Hotel Nagoya Plaza - BATAM
KONFIRMASI UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN BIMTEK TERSEBUT / INFORMASI LEBIH JELAS DAPAT MENGHUBUNGI PANITIA BIMTEKNAS :

Sdr. MASRIANTO

HP : 085315448868 / 08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com