PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.Maka telah di keluarkan PERMENDAGRI yakni :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Akuntansi Pemerintahan
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada stakeholders dalam penyusunan laporan keuangan, memperoleh masukan dari para stakeholders, serta meningkatkan khasanah pengetahuan masyarakat pada akuntansi sektor publik khususnya akuntansi pemerintahan maka perlu dilakukan sosialisasi, seminar dan workshop akuntansi pemerintahan.
Visi : 
”Mendukung terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan melalui Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkualitas.”
Misi :
  1. Mewujudkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang andal dan diterima secara umum.
  2. Mendorong terwujudnya entitas pemerintah yang mampu menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang mampu memahami dan memanfaatkan informasi keuangan.
Acara ini akan diadakan sesuai waktu atau JADWAL yang telah di tentukan yang bisa di lihat disini.
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Akuntansi Pemerintahan ini akan terlaksana dari partisipasi semua instansi pemerintahan di seluruh indonesia .maka,kami selaku Panitia Bimbingan Teknis Nasional mengundang instansi pemerintah dan SKPD di indonesia.yakni,Kepala Biro Keuangan dan Bagian Perencanaan Keuangan Pemerintah Daerah serta staff terkait Baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menghadiri acara tersebut.

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat  ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Maka kami dari Media Informasi http://www.info2bimtek.com/ akan menyelenggarakan acara sebagai berikut : Sosialisasi, Seminar dan Workshop Atau Bimbingan Teknis Nasional ( BIMTEK )Tentang ASN seperti yang tertuang pada UU No. 5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Acara ini akan diadakan sesuai waktu atau JADWAL yang telah di tentukan yang bisa di lihat disini.
Sosialisasi, Seminar dan Workshop Tentang ASN ini akan terlaksana dari partisipasi semua instansi pemerintahan di seluruh indonesia .maka,kami selaku Panitia Bimbingan Teknis Nasional mengundang instansi pemerintah dan SKPD di indonesia.yakni,Kepala Pemerintah Daerah serta staff terkait Baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menghadiri acara tersebut.
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota



DAFTAR ISI









infobimtek


08119991779
Menerima Permintaan kegiatan bimbingan teknis dan diklat bagi DPRD,pemerintah daerah dan SKPD propinsi kabupaten kota


Visit : www.masrianto.com